![]() |
Foto : ilustrasi |
Jakarta - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan ke sejumlah kelompok. Misalnya ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lanjut usia 70 tahun ke atas sampai anak sekolah.
Dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial disebutkan anak usia dini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta.
Bantuan tersebut akan diterima dalam satu tahun dan melalui empat tahap. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.
Kemudian bantuan ini akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Dalam PKH ini untuk ibu hamil akan mendapatkan bantuan Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta.
Selanjutnya untuk anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.
Sumber : Detik.com