![]() |
Foto : Dishub Banda Aceh |
BANDA ACEH, infobandaaceh.com - Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bagi pengguna jalan di Banda Aceh, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktivitas jual-beli di badan jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma, SH, MH di Kantornya pada Kamis (07/01/2020).
“Kita mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan Badan Jalan, Trotoar untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan, juga melarang PKL yang menggunakan kendaraan berjualan di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara/halte dan jalur hijau,” imbau Aqil.
Aqil mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tindakan secara persuasif kepada PKL berupa larangan berjualan di sepanjang Jalan Kartini, Jalan T. Nyak Arief Kawasan Kopelma, Jalan Teuku Imum Lueng Bata dan Jalan Hasan Saleh.
“Kita melakukan tindakan secara persuasif melalui pemberitahuan surat dan teguran, kedepannya juga akan dilakukan tindakan persuasif larangan pengguna badan jalan untuk PKL di wilayah-wilayah lain yang ada di Banda Aceh,” kata Aqil.
Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani, SE mengatakan selama ini banyak PKL yang melakukan aktivitas jualannya di Badan Jalan dan di lokasi parkir tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan mempersempit kapasitas ruang parkir.
Kita sudah menghimbau baik melalui surat maupun melalui personil yang turun langsung ke lapangan untuk memberitahukan kepada pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan lokasi parkir.
“Oleh karena itu, jika imbauan ini tidak dihiraukan akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih represif oleh Satpol PP WH bersama TIM terpadu Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Mahdani.
Tidak hanya itu, bagi PKL yang masih melanggar tersebut akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000.
Mahdani berharap, agar PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan.
“Sehingga kota kita menjadi kota yang tertib dan lalu lintasnya lancar agar terwujud Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah,” tutup Mahdani. (Rid/Hz)
DISKOMINFOTIK BANDA ACEH