Iklan

iklan

BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Infobandaaceh
Friday, January 15, 2021 | January 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T03:24:11Z

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Tujuan pemberian PKH tersebut yakni untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

PKH diberikan kepada sejumlah kategori mulai dari anggota keluarga (ibu hamil, anak usia dini, penyandang disablitas, dll) hingga pelajar.

Melansir akun resmi Instagram Kemensos @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021, yakni PKH, Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengatakan, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ada 10 juta keluarga yang akan menerimanya.

Lantas kapan jadwal penyaluran bansos PKH tersebut diberikan?

Bantuan akan disalurkan empat kali sepanjang 2021, pada:

  • Januari
  • April
  • Juli, dan 
  • Oktober.

Untuk Januari, pencairan bansos PKH, di mana di dalamnya termasuk BLT bagi Ibu hamil dan anak usia dini ini, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Bantuan-bantuan tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Perincian besaran bantuan

Sementara itu, Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos Slamet Santoso mengatakan, besaran nilai bantuan berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Ketentuan dan syarat

Terdapat sejumlah ketentuan terkait penerima bantuan tersebut.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.

Sementara itu, jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka anak usia dini yang akan didahulukan.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut ini sejumlah ketentuan lain:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
  • PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id penerima bantuan harus masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

Berikut cara mendapat BLT bagi ibu hamil

Cara mendapatkan BLT ibu hamil ini adalah sebagai berikut:

  • Penerima wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial
  • Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan
  • Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
  • Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah
Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta Disalurkan 4 Kali, Kapan Saja?

Trending Now

Iklan

iklan