![]() |
Dok. Pemko Banda Aceh |
Rapat rutin yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman itu, diikuti Wakil Ketua DPRK Usman SE, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS diwakil Kasdim M Fahdi, Ketua MPU Damanhuri Basyir, Ketua MPD Salman Ishak, Asisten I Setdako Faisal, Asisten III Tarmizi dan sejumlah SKPK lainnya, para camat dan para keuchik.
Perihal penegakan syariat islam di Banda Aceh, Wali Kota tegaskan kepada Satpol PP dan WH untuk mengawal ketat agar dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi. Dalam rapat itu ditegaskan langsung dihadapan Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
“Segera proses cepat jika ada indikasi atau ada tempat-tempat yang berbau pelanggaran khalwat, khamar dan maisir. Seperti lokasi di pinggir sungai, pinggir laut pada beberapa tempat. Mohon ditempatkan pasukan berjaga 10 orang berjejer sampai selesai (bubar),” tegasnya.
Aminullah juga tegaskan kepada Dinas Syariat Islam (DSI) agar mengaktifkan petugas yang telah di SK-kan di gampong-gampong.
“Mohon segera berikan laporan jika ada indikasi pelanggaran syariat islam, atau dapat menghubungi nomor call center 0812 1931 4001,” ujarnya.
Mengingat Banda Aceh adalah representasi dari seluruh wilayah Aceh, maka Aminullah harap ‘Kutaraja’ dapat menjadi contoh dalam penerapan syariat islam yang baik dan benar.
“Mohon atas partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah yang kita cita-citakan ini cepat terwujud,” pungkasnya.
DISKOMINFOTIK BANDA ACEH