Iklan

iklan

Bea Cukai dan BNN Amankan Pelaku Penyelundup 218,8 Kg Sabu di Pulau Breueh

Infobandaaceh
Friday, August 20, 2021 | August 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-18T04:44:24Z
BANDA ACEH - Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Instansi Bea Cukai diberi amanat berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 untuk bersama-sama menjadi leading sector dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Sebagai wujud pelaksanaan amanat tersebut serta untuk memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia pada peringatan ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan BNN dan Bea Cukai Pusat berhasil melakukan penindakan terhadap 218,8 (dua ratus delapan belas koma delapan) gram kilogram narkotika diduga jenis methampetamine atau sabu-sabu yang diselundupkan dan rencananya akan dibawa ke Banda Aceh, pada Jumat, (13-08-2021) di Pulau Breueh, Aceh Besar.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).

Pertama kali, petugas membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 (seratus sembilan puluh delapan) bungkus methampetamine dengan berat total mencapai 218,8 (dua ratus delapan belas koma delapan) kilogram.

Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil methampetamine di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13-08-2021).

Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini.

Keesokan paginya, pada Sabtu (14-08-2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.

Terkait perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea Cukai dan BNN Amankan Pelaku Penyelundup 218,8 Kg Sabu di Pulau Breueh

Trending Now

Iklan

iklan