Iklan

iklan

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Petugas Contact Tracer, Insentif Rp 360.000 Per Hari

Infobandaaceh
Monday, January 11, 2021 | January 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T09:52:05Z

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran petugas untuk contact tracer atau pelacak kontak terkait Covid-19 untuk ketiga kalinya.

Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, petugas contact tracer akan mendapatkan insentif Rp 360.000 per hari untuk uang harian dan uang transportasi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta," demikian informasi yang disampaikan melalui akun tersebut, Senin (11/1/2021).

Adapun beberapa persyaratan untuk petugas pelacak kontak tersebut, yakni:

- Minimal lulusan D III bidang kesehatan.

- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel.

- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek.

- Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari.

- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat.


Masa kontrak tenaga pelacak kontak itu sampai 31 Maret 2021.

Adapun batas pendaftaran dan pengunggahan formulir paling lambat 12 Januari 2021 pukul 06.00 WIB atau besok pagi.

"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf ke tautan berikut: http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3," demikian informasi di akun Instagram tersebut.

Hasil seleksi untuk petugas contact tracer nantinya akan diumumkan melalui kanal resmi Dinkes Provinsi DKI Jakarta.

Sumber : kompas.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov DKI Buka Pendaftaran Petugas Contact Tracer, Insentif Rp 360.000 Per Hari

Trending Now

Iklan

iklan