Iklan

iklan

Mulai Hari Ini Naik Mobil hingga Bus Bisa Kena Razia Acak Rapid Antigen

Infobandaaceh
Monday, January 11, 2021 | January 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T05:36:52Z
Foto: Detik/Dedy Istanto
Jakarta - Mulai hari ini pemerintah akan melakukan rapid test antigen acak bagi pengguna transportasi umum darat. Pengetesan acak itu dilakukan di terminal bagi penumpang bus.


"Mulai hari Senin besok beberapa pengetesan secara random sampling untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi ketika ditemui di Pelabuhan Patimban, Minggu (10/1/2021).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.

Sementara itu, bagi pengguna transportasi umum darat yang melakukan perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di daerah.

"Target antigen sementara 20.000 karena mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25, sementara 20.000, nanti kalau kurang saya akan minta lagi," urainya.Untuk melakukan tes acak bagi pengguna transportasi umum darat tersebut, Kemenhub menyiapkan 20 ribu alat rapid test antigen.


Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi, Budi mengimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk kendaraan pribadi, kami mengimbau kepada masyarakat sudah menggunakan rapid test antigen," tandas Budi.

Sumber : detik.com

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai Hari Ini Naik Mobil hingga Bus Bisa Kena Razia Acak Rapid Antigen

Trending Now

Iklan

iklan