Iklan

iklan

Benarkah Beli Pulsa Kena Pajak? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Infobandaaceh
Saturday, January 30, 2021 | January 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T08:51:26Z


Jakarta
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal peraturan penjualan pulsa hingga token listrik kena pajak. Sri Mulyani memastikan ketentuan yang baru diterbitkan ini tidak mempengaruhi harga pulsa hingga token listrik itu sendiri.

Penjelasan ini diunggah oleh Sri Mulyani di akun Instagram @smindrawati sekitar 6 jam yang lalu. Postingan ini sudah mendapat like sebanyak 31.324.

Melalui postingan ini, Sri Mulyani pun menjawab kekhawatiran banyak kalangan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Berikut penjelasan Sri Mulyani soal penjualan pulsa hingga token kena pajak:

Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. (PMK 06/PMK.03/2021)

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucer

PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

 

Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama.

Sumber : detik.com

 

 

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Benarkah Beli Pulsa Kena Pajak? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Trending Now

Iklan

iklan