Dalam melaksanakan razia terhadap jukir liar ini melibatkan personil Dishub, Satpol PP Banda Aceh dan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam tersebut terjaring 10 jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan wilayah di Banda Aceh.
“Jukir liar yang terjaring tersebut di Jalan Sultan Iskandar muda seputaran Ulee Lheue ada lima orang, Jalan T. Iskandar ada satu orang, ada dua orang di jalan Prof. Ali Hasyimi, satu orang di jalan Mr. Mohd. Hasan dan satu orang di Jalan AMD,” kata Mahdani.
Kata Mahdani, keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menjelaskan jukir liar yang kedapatan telah didata dan dilakukan pembinaan serta peringatan dengan memberikan surat teguran untuk segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke kantor Dishub Kota Banda Aceh.
“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari ini untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir di Kota Banda Aceh.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir. (Rid/Hz)
DISKOMINFOTIK BANDA ACEH